Sahijab – Dalam perspektif Islam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, terkait hukum sunat atau khitan bagi bayi perempuan.
Ahli fikih, Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan, ada dalil untuk khitan bagi bayi atau anak perempuan, baik yang mengacu pada Alquran maupun hadits.
Namun, para ulama fikih dari empat mazhab berbeda pendapat mengenai hukum sunat bayi perempuan tersebut.
"Ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang, itu pemuliaan atas perempuan," kata Ustadz, yang juga Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI), seperti dikutip Sahijab dari keterangannya.
Baca juga: Dua Jenis Sholat Sunnah Rawatib
Ia menjelaskan, dasar pensyariatan khitan mengacu pada Alquran surah an-Nahl ayat 123. Artinya, "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): ‘Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif’ dan bukanlah dia (Ibrahim) termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan."
Ada pula hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda, "Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat perempuan," (HR Ahmad dan Baihaqi).