Sahijab – Pasang susuk di wajah dan anggota tubuh lainnya kerap dilakukan dengan bantuan dukun, untuk mewujudkan keinginan. Ada yang ingin mudah untuk memikat jodoh, memudahkan usaha hingga praktik pengobatan.
Biasanya, susuk terbuat dari logam seperti emas yang dimasukkan ke dalam tubuh. Dan akan berpindah-pindah ke daerah lainnya di tubuh. Nah, lalu bagaimana jika seseorang yang telah memakai susuk lalu bertobat. Apalah harus dikeluarkan dari tubuh?
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab Hukum Jual Beli Emas Online
Buya Yahya menanggapi pertanyaan seorang hamba Allah yang berasal dari Aceh, soal susuk yang dipakai seseorang ketika tobat. Apakah harus dikeluarkan atau dibiarkan saja di tubuhnya.
Namun Buya menanggapi, jika bukan soal susuk yang menjadi masalah utamanya. Tetapi adalah saat seseorang datang kepada dukun, dan percaya jika semua masalah bisa diselesaikan dengan bantuannya.
"Yang menjadi masalah adalah justru waktu pemasangannya, yaitu keyakinan yang kaitannya dengan dukun. Ia melakukan dosa waktu itu," jawab Buya Yahya.