Sahijab – Jual beli emas, umumnya terjadi di pasaran konvensional. Di mana, terjadi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, serta barang diketahui secara langsung, dan serah terima terjadi secara langsung pula antara harga dan barang.
Namun, pada era serba modern ini, transaksi emas tidak hanya terjadi pada pasar konvensional, tetapi bisa dilakukan lewat online, yang kini digandrungi masyarakat karena dianggap simpel dan antiribet.
Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam, melakukan transaksi jual-beli emas secara online?
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Kiai Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan bahwa perhiasan seperti emas dan perak ataupun uang masuk dalam hukum naqdain.
Baca juga: Bagaimana Tata Cara Mengganti Nama Anak yang Benar dalam Islam?
Apabila ada pertukaran antaremas dengan uang atau perak dengan uang, maka harus ada serah terima antara penjual dan pembeli.
"Harus dikatakan kalimat hulul (kontan) dan langsung diserahterimakan saat itu juga. Apabila, ada penundaan pemberian barang atau pembayaran barang tersebut, maka akan masuk ke dalam riba," kata Buya Yahya, seperti dikutip Sahijab dari channel YouTube, Al-Bahjah TV, Senin 20 Juli 2020.