Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (QS. At- Tahrim: 6)
Adh-Dhahak dan Maqatil menafsirkan mengenai ayat di atas, bahwa suami memiliki kewajiban untuk mengajarkan dan pemahaman agama kepada keluarganya. Mereka harus tahu apa yang wajib dilakukan dan dilarang sesuai perintah Allah Ta'ala.
Baca Juga: Catatan Mamah Dedeh soal Hukum Istri Mencari Nafkah
Salah satu kewajiban suami adalah memastikan istri dan anaknya terpenuhi nafkahnya. Dari Mu'awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu 'anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Artinya: "Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah." (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).