Sahijab – Kata zalim berasal dari bahasa Arab, dengan huruf “dzho lam mim” (ظ ل م ) yang bermaksud gelap. Di dalam Alquran menggunakan kata zhulm, selain itu juga digunakan kata baghy, yang artinya juga sama dengan zalim yaitu melanggar hak orang lain.
Namun, pengertian zalim lebih luas maknanya ketimbang baghyu, tergantung kalimat yang disandarkannya. Kezaliman itu memiliki berbagai bentuk di antaranya adalah syirik.
Baca juga: Akibat yang Disebabkan Syirik Kecil dan Besar
Kalimat zalim, seperti dikutip Sahijab dari Wikipedia, bisa juga digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta benda, ketidakadilan dan banyak lagi pengertian yang dapat diambil dari sifat zalim tersebut, yang mana pada dasarnya sifat ini merupakan sifat yang keji dan hina, dan sangat bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia, yang seharusnya menggunakan akal untuk melakukan kebaikan.
Sebagai seorang Muslim, kita diajarkan untuk tidak melakukan perbuatan zalim atau aniaya kepada orang lain dan bagi diri sendiri. Allah SWT, bahkan menyebut akan memberi azab bagi orang yang zalim.
Hal ini, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya surat Al-Furqan ayat ke-19: