Sahijab – Masih ingat dengan lima rukun Islam? Sebuah kewajiban yang dibebankan kepada seorang yang mengaku muslim, yaitu syahadat, sholat, puasa, zakat, dan ibadah haji bagi yang mampu. Sudahkah kita melaksanakan semuanya?
Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib, seringkali kurang diperhatikan. Padahal, berkaitan dengan harta yang kita miliki dan ketentuannya sudah dijelaskan secara rinci dalam syariat.
Dalam beberapa ayat, perintah zakat disandingkan setelah perintah sholat, dan beberapa ayat kata zakat disamakan dengan sedekah. Namun, sedekah dalam terminologi syariat pemberian yang sifatnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu, baik jumlah, waktu ataupun kadarnya.
Sedekah sifatnya lebih umum, yang tidak terbatas pada pemberian yang bersifat materi. Orang yang membantu orang lain dalam bentuk jasa, disebut juga sebagai sedekah. Bahkan, senyum pun yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain, termasuk kategori sedekah.
Baca juga: Jangan Takut Miskin karena Bersedekah
Ada juga yang disebut dengan istilah infaq. Dalam Alquran maupun hadits, memiliki makna yang luas, mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Membelanjakan harta bisa dua macam, yaitu untuk kebaikan maupun kejahatan. Orang yang membelanjakan harta untuk kebaikan, disebut fi sabilillah. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan syariat.
Infaq tidak mengenal ukuran, dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah di saat lapang maupun sempit. Infaq banyak dipahami adalah ibadah sunnah yang sifatnya sukarela. Tetapi, kalau kita telusuri dari berbagai ayat dan hadits Nabi shalallahu alaihi wa sallam, kita akan berpikir ulang untuk mengabaikan perintah berinfaq di jalan Allah ini.