Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ), Ustadz M. Quraish Shihab mengatakan, ulama serta pakar tafsir dan hadits kenamaan, sayyid Muhammad Rasyid Ridha menilai, hal tersebut disebabkan ketika itu tato-tato itu berupa gambar yang mengandung lambang mempersekutukan Allah SWT.
Namun, tak berarti bahwa tato yang tidak mengandung makna persekutuan Allah atau dosa dan kedurhakaan dapat ditoleransi. Memang nilai dosanya lebih rendah. Di sisi lain, perlu dicatat bahwa tato yang menghalangi tersentuhnya air wudhu atau air mandi junub, apa pun gambar atau tulisan pada tato itu, sangatlah terlarang.
Demikian juga dengan kuteks, apabila ia menghalanginya. Tetapi, jika tidak menghalangi sentuhan air pada bagian yang harus dikenai air – dalam berwudhu atau mandi junub – kuteks/pacar boleh-boleh saja. Pacar atau kuteks secara mutlak diperbolehkan, bahkan dapat dinilai baik bagi wanita yang sedang mendapat uzur untuk tidak sholat.
Memang, Rasul saw menganjurkan wanita memperindah kuku mereka dengan pacar. Suatu ketika ada yang mengulurkan sesuatu kepada Nabi SAW di belakang tabir, beliau bertanya apakah ini tangan wanita atau pria. Istri beliau, Aisyah ra menjawab bahwa itu adalah tangan wanita. Ketika itu beliau bersabda, “Tidakkah sebaiknya dia berpacar untuk memperindah kukunya?”