Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan, bahwa sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) kesemuanya." (11:118-119).
Islam telah menempatkan dasar-dasar hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat dan bahkan di seluruh dunia. Islam menyerukan kerja sama damai yang mengarah pada kehidupan yang lebih baik bagi semua orang. Ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati umat Islam untuk mendukung komunitas Muslim yang baru didirikan di Madinah, Dia menandatangani Konstitusi yang mengejawantahkan prinsip Islam untuk mencapai perdamaian kontraktual hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain. Berdasarkan prinsip-prinsip Islam, Muslim di seluruh dunia hidup dalam damai dalam masyarakat yang beragam terlepas dari perbedaan agama, ras, atau budaya.
Jemaah yang terhormat:
Islam melarang segala bentuk pemaksaan masuk Islam. Sesungguhnya Allah, Yang Mulia, mengatakan dalam Alquran:
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.
Nabi Muhammad (saw) menyerukan Islam dengan pendekatan yang lembut dan kebijaksanaan. Seperti dalam hadis dari Ibnu Juraij ia berkata: “diantara isi surat Rasulullah saw kepada penduduk Yaman adalah siapa diantara penduduk Yahudi dan Nasrani yang tidak mau masuk Islam, maka dia
tidak dihalangi menjalankan keyakinannya, akan tetapi ditetapkan jizyah atas setiap orang yang berakal, laki-laki perempuan, merdeka ataupun budak”. (HR. Abdurrazaq)