Selain itu, ada juga hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh walaupun bukan melewati organ yang biasa digunakan untuk makan atau minum, seperti infus. Kemudian masuknya sesuatu baik melalui mulut, hidung, anak, dan infus, dapat membatalkan puasa Anda. Lalu, untuk obat tetes yang digunakan pada mata pun dapat membatalkan puasa jika rasanya sampai di tenggorokan.
Dikutip dari library.walisongo.ac.id terdapat tiga syarat puasa yang dibedakan atas syarat wajib dan syarat sah puasa. Syarat wajib puasa pertama adalah orang yang beraqal ‘aqli karena orang gila tidak diwajibkan berpuasa. Kedua, baligh atau telah sampai umur. Oleh sebab itu, anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun, bisa melaksanakan puasa sebagai latihan.
Ketiga adalah orang yang sehat atau kuat untuk melaksanakan puasa. Orang yang tidak kuat berpuasa, baik itu sudah tua atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Kemudian untuk syarat sah puasa terbagi atas empat bagian. Pertama, beragama Islam yaitu orang yang bukan beragama Islam puasanya tidak sah. Kedua, mumayiz atau orang yang telah mengerti dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Ketiga, seorang perempuan yang telah suci dari haid, nifas, atau wiladah.
Oleh karena itu, untuk perempuan yang tengah mengalami salah satu dari ketiga hal di atas tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun, tetap diwajibkan untuk qadha sebanyak puasa yang ditinggalkan setelah selesai bulan masa haid, nifas, atau wiladah. Keempat, dikerjakan dalam waktu atau hari yang dibolehkan berpuasa. Seperti tanggal 1 Syawal yang diharamkan untuk melaksanakan puasa.