Sahijab – Virus corona di Indonesia telah menyebabkan kematian lebih dari 100 orang, baik yang sudah positif dalam perawatan masih dalam pengawasan.
Mengurus jenazah mereka yang meninggal dunia, tidak boleh sembarangan. Bahkan, harus dilakukan oleh tim medis, yang sudah dibekali dengan alat pelindung diri (APD). Selain itu, jenazah juga harus dibungkus dengan plastik khusus.
Selain itu, keluarga korban juga tidak boleh bersentuhan hingga mengantarkan jenazah ke pemakaman terakhirnya. Bahkan, jenazah tidak boleh dimandikan dan disholatkan keluarga. Ini, tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukumnya?
Seperti seorang jemaah yang menanyakan hal tersebut kepada Buya Yahya dalam akun Youtube Al-Bahjah.
Buya mengatakan, pertama jika mereka yang meninggal dunia karena wabah, insya Allah matinya syahid.
"Jika itu dari ahli La Ilahaillah, maka ketahuilah, tidak ada tha'un itu wabah, penyakit yang Allah timpakan kepada ahli iman kecuali karena Allah ingin menjadikan dia mati syahid," ucap Buya.