Sahijab – Salah satu pengobatan tradisional yang diyakini mampu mengatasi gangguan sinus serta permasalahan dalam saluran pernapasan yaitu gurah. Pengobatan tersebut dilakukan dengan menggunakan cara tertentu seperti meneteskan cairan srigunggu ke hidung agar lendir keluar.
Hal ini dikarenakan cairan tersebut diyakini mampu untuk mengeluarkan lendir atau ingus yang menumpuk di saluran pernapasan kita. Pastinya banyak yang bertanya apakah pengobatan tradisional ini aman atau tidak karena banyak yang meragukan.
Namun Anda tidak perlu khawatir akan keamanannya, pengobatan gurah sudah digolongkan ke dalam pengobatan tradisional yang masuk dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
Baca Juga: Khasiat Akar Bahar Untuk Kesehatan Serta Menangkal Ilmu Hitam
Hal tersebut membuat pengobatan gurah telah sejajar dengan jamu, tabib, sinshe, homoeopathy, aromatherapist, dan pengobat tradisional lain. Gurah merupakan perkara di dunia pengobatan yang hukum aslinya dalah halal, kecuali jika gurah tersebut menimbulkan madaharat maka tatkala itu ia dilarang karena kaidah menyatakan :
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”