Tetapi, Buya menegaskan batasan membatalkan puasa bagi suami isti. Terutama jika hasrat sudah tidak terbendung lagi di siang hari. Pertama adalah bersenggama bagi suami istri, meskipun tidak sampai keluar air mani.
"Senggama itu membatalkan puasa, asalkan waktu bersenggama itu adalah sengaja. Dia tahu, dia puasa, sadar, biarpun tanpa keluar air mani," kata Buya.
Baca Juga: Selama Wabah Corona, MUI Ajak Sholat Tarawih di Rumah
Sementara bagi kaum wanita, meskipun hukum yang sama juga berlaku. Bahkan jika suami meminta dikeluarkan air mani tanpa bersenggama pun, bisa membatalkan puasanya.
"Mohon maaf, yang halal keluarkan mani dengan sengaja tanpa senggama, misalnya seorang suami minta dikeluarkan air mani oleh tangannya istri tidak dosa, tapi membatalkan puasa," tambahnya.
Tapi lain halnya, jika seseorang saat tidur siang di bulan Ramadhan, lalu kemudian ia bermimpi atau tidak. Kemudian melihat celananya basah, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
"Jika ada orang mimpi basah keluar mani tidak batal puasanya, karena tidak sengaja lagi tidur di siang hari, tiba-tiba mimpi basah dilihat ada air mani, tidak batal puasanya," lanjut Buya.