Dalam proses ini, tidak diperkenankan untuk menambah nominal atau biaya lain di luar dari jumlah awal yang sudah disepakati oleh pihak peminjam dan bank. Karena hal itu akan mendekati perbuatan riba yang tidak diperbolehkan. Selain itu, perhatikan juga hal berikut.
Akad murabahah menggunakan prinsip jual beli. Misalnya, kamu akan membeli barang seharga Rp10.000, bank akan membayar barang tersebut dan menjualnya kembali kepada kamu seharga Rp11.000. Perbedaan harga akan menguntungkan bank jika kamu setuju.
Akad Ijarah Wa Iqtina ini prinsipnya adalah kegiatan sewa dengan perubahan status kepemilikan. Oleh karena itu, pihak bank akan menyewakan barang-barang yang kamu butuhkan untuk jangka waktu tertentu. Setelah kamu melunasi semua cicilan, status kepemilikan barang juga akan berubah dari sewa menjadi milik.