Mengutip pendapat dari Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bâri Syaru Shahîhil Bukhâri, shalat Tarawih merupakan shalat sunnah khusus yang dilakukan pada malam-malam Ramadhan.
Adapun sebab dinamakan tarawih karena karena orang yang melakukannya beristirahat sejenak di antara dua kali salam atau istirahat setiap empat rakaat.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap umat baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri. Ibadah khusus yang ada pada Ramadhan ini termaktub dalam hadits Rasulullah SAW, yaitu:
“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan shalat Id.” (HR Muslim, No 986 versi Syarh Shahih Muslim)
Selain ketiga ibadah khusus tersebut, pada Ramadhan umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah sunnah lainnya.