Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit yang menular. Hewan yang memiliki cacat fisik atau mengidap penyakit tidak diperbolehkan sebagai hewan kurban. Dalam hal ini, perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis hewan atau dokter hewan yang kompeten.
Hewan kurban harus dalam keadaan lengkap, tidak cacat, dan tidak memiliki kekurangan yang signifikan. Keutuhan hewan meliputi keutuhan fisik seperti anggota tubuh utama (kaki, tanduk, dan sebagainya). Pemilihan hewan yang utuh menjaga keadilan dan kehormatan dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Hewan kurban harus dirawat dan diberi makan dengan baik sebelum pelaksanaan kurban. Pemilik hewan berkewajiban memberikan perawatan yang mencukupi agar hewan tetap sehat dan bugar. Hewan yang lemah atau kurang perawatan tidak disarankan untuk dikurbankan.