Sahijab – Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sobat Sahijab!
Menjelang Idul Adha, banyak pertanyaan muncul seputar ibadah kurban.
Salah satunya, bolehkah kurban seekor kambing diniatkan untuk seluruh anggota keluarga?
Apalagi, ada anggapan bahwa kurban kambing hanya boleh untuk satu orang.
Yuk, simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat agar tidak bingung!
Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu.
Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang hukum dan tata caranya, termasuk soal kurban seekor kambing untuk satu keluarga.
Ada yang berpendapat bahwa kurban kambing hanya boleh untuk satu orang, berbeda dengan sapi, unta, atau kerbau yang boleh untuk tujuh orang.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah diperbolehkan dalam agama Islam?
Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjawab pertanyaan ini melalui kanal YouTube BERBAGI dengan judul "Hukum Ber Qurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga - Ustadz Adi Hidayat". Beliau menjelaskan bahwa kurban seekor kambing atau domba diperbolehkan dalam agama Islam apabila diniatkan untuk sekeluarga.
"Untuk persoalan satu kambing satu keluarga boleh," ujar Ustaz Adi Hidayat, seperti dilansir Sahijab dari tvonenews.com, Jumat (23/5/2025).
Beliau meluruskan persepsi yang kurang tepat di masyarakat, bahwa kambing hanya boleh untuk satu orang.
"Jadi gini, ada persepsi yang berbeda di masyarakat dan ini kurang tepat. Sebagian masyarakat mengatakan kalau kambing satu berarti satu orang, tapi sapi boleh iuran," jelasnya.
Ustaz Adi Hidayat bahkan menyarankan agar keluarga tidak perlu membeli kambing satu-satu jika ingin berkurban.
"Saya kadang-kadang melihat satu keluarga ini ada tujuh orang, tujuh-tujuhnya beli kambingnya satu-satu, enggak perlu," tegasnya.
"Boleh, misal satu kambing diniatkan untuk satu keluarga boleh. Jadi, enggak usah diseling tahun ini si fulan, tahun ini dia, tidak perlu," sambungnya.
Lalu, bagaimana dengan urusan pembayaran? Apakah boleh patungan?
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa pembayaran kurban diperbolehkan dalam sistem patungan. "Kalau anggarannya cukup satu-satu, silakan. Kalau satu itu misal Rp2,5 juta ingin beli kambing satu, itu boleh saya berkurban untuk satu keluarga," tuturnya.
Beliau kemudian menjelaskan dalilnya, "Nabi mengatakan, 'Ya Allah terima kurban saya dari Muhammad dari keluarga besar Muhammad untuk umatnya Muhammad yang selama hidupnya enggak bisa kurban'."
Dalil ini juga diperkuat dengan hadis riwayat Jabir Radhiyallahu 'Anhu, dia mengatakan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: "Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, & Ahmad).
Ustaz Adi Hidayat menegaskan, kurban satu kambing masih sah untuk sekeluarga, asalkan menyebutkan niat dan doanya dengan menyertakan nama-nama mereka.
Jadi, Sobat Sahijab, jangan ragu untuk berkurban atas nama keluarga.
Semoga ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi kita semua.
Wallahu a'lam.