“Sepanjang tidak ada (odol) pasta-nya di sini. Cenderung Ulama di sini meringankan, tidak ada masalah untuk membersihkan,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
“Tapi ketika menggunakan pasta (odol) mayoritas Ulama mengatakan, makruh disini hukumnya,” sambungnya.
“Membatalkan (puasa) sih tidak, tetapi potensinya cukup tinggi untuk membuat itu batal. Sehingga tidak disukai, dikhawatirkan nanti ada rasa-rasa tertentu dipastanya, memberikan rasa gak sengaja tertelan misalnya. Atau tidak sengaja ada keadaan tertentu masuk, itu yang tidak disukai,” jelas UAH.
Maka dari itu UAH menyarankan bagi umat muslim yang ingin menyikat gigi, gunakan sikatnya saja. Namun juga jika benar-benar ingin menggunakan pasta, agar tetap berhati-hati agar air atau pasta yang menghasilkan rasa tertentu tidak tertelan. Karena bisa membatalkan puasa.
“Kalau anda ingin sikat gigi cukup gunakan sikatnya saja, untuk membersihkan atau cukup berkumur-kumur dan sebagainya. Jadi hukumnya kalau dikatakan boleh ya boleh, tapi tingkat kehati-hatiannya tinggi di sini. Tidak disukai, karena khawatir ada rasa tertentu masuk ke kerongkongan tertelan,” tutupnya.
Baca Juga: Hukum Mimpi Basah Saat Ramadhan, Wajibkah Berpuasa dan Mandi Besar?