Sahijab – Dalam hitungan hari, umat Islam insyaallah akan bertemu kembali dengan Ramadhan, bulan paling istimewa. Di bulan tersebut, ibadah utama adalah kewajiban berpuasa, yang dimulai sejak terbit fajar hingga menjelang matahari terbenam.
Puasa Ramadhan penuh dengan janji keistimewaan bagi yang melaksanakannya. Itu sebabnya umat Islam berpuasa dan menyambut dengan sukacita. Namun tak semua umat Islam diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan, salah satunya adalah ibu menyusui.
Perempuan yang sedang menyusui, boleh tidak berpuasa jika mengkhawatirkan keselamatan dirinya dan keselamatan bayinya. Namun jika ingin tetap berpuasa, hal utama yang harus menjadi perhatian adalah bayinya. Apalagi jika bayi masih berusia di bawah enam bulan dan hanya mendapat asupan ASI eksklusif.
Dalam hadistnya Rasulullah mengatakan, "Sesungguhnya, Allah 'azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir, dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui." (HR An Nasai No. 2275, Ibnu Majah No. 1667, dan Ahmad 4:37. Syaikh Al Ibani mengatakan bahwa hadist ini hasan shahih)
Kesehatan ibu dan bayi selama masa menyusui wajib menjadi perhatian khusus. Sebab, Islam adalah agama yang juga menekankan perhatian pada kesehatan, bukan semata mewajibkan untuk beribadah. Jika memilih tak berpuasa karena sedang menyusui, ada jalan untuk menggantikannya dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan) dan mengganti puasa di lain hari.
Dikutip dari NU online, menurut madzhab syafi’i, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya. Dan baginya berkewajiban meng-qadla` puasanya. Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qadla` tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah
Tetapi jika hijabers yang sedang menyusui merasa yakin pada kesehatannya, ia bisa tetap berpuasa. Dikutip dari momjunction.com, ada hal-hal yang tetap harus menjadi perhatian sebagai berikut: