Jadi zakat seseorang, melalui lembaga amil zakat online yang kini bertebaran tetap sah dan boleh dilakukan. Bahkan jika tidak ada doa yang diucapkan antara pemberi dan penerima zakat. Hal ini dikuatkan oleh pendapat dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya yaitu pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas dalam ucapan jika dana yang diberikan adalah zakat.
Senada dengan pendapat Buya Yahya, jika zakat online memang tidak dilarang namun dengan catatan. Pertama, zakat yang paling penting diberikan adalah kepada orang yang ada di sekitar kita. Jadi, sebelum kita memberikan zakat kepada orang lain, pastikan apakah ada mustahik di sekitar kita atau tidak.
Jika memang sudah tidak ada, maka silahkan memberikan zakat secara online kepada orang lain. Jangan sampai ada tetangga di kanan kiri kita yang tidak makan di saat Hari Raya.
"Jangan gaya-gaya online, tetanggamu njerit kelaparan," ucap Buya.
"Kasih tetanggamu, zakat cuma 2,5 kg. Tetangga itu lebih berhak yang kamu tahu dia fakir, lebih diutamakan seperti itu. Makanya zakat itu adalah untuk lingkungan kita," Buya menambahkan.
Zakat fitrah lebih utama diberikan di tempat di mana Anda merayakan Hari Raya. "Makanya zakat firah itu adalah diberikan di mana Anda Hari Raya di tempat itu."
Kedua adalah badan amil zakat atau pengumpul zakat harus jelas. Jangan sampai zakat yang kita keluarkan justru salah sasaran.