I’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid. Allah Ta’ala berfirman,
وَأًنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِيْ الْمَسَاجِدِ
“Sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istri beliau juga melakukan i’tikaf di dalam masjid.
Ketika istri-istri Rasulullah hendak ber-i’tikaf, mereka menyuruh dibuatkan semacam kemah khusus untuknya di dalam masjid. Kalau di masa sekarang, sudah banyak masjid yang memisahkan ruang ibadah untuk laki-laki dan perempuan. Jadi hijabers bisa gunakan ruang ibadah khusus perempuan untuk melakukan i’tikaf.