Sahijab – Jelang pelaksanaan sholat Idul Fitri, Pemerintah Kota Bekasi, hanya memperbolehkan daerah yang memiliki zona hijau untuk menggelarnya. Sedangkan untuk zona merah, diminta tetap sholat di rumah.
Pernyataan itu langsung disampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, usai rapat kordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Senin 18 Mei 2020. Zona hijau sendiri dimaksud, yang tidak ada orang positif virus Corona di wilayah tersebut.
"Tapi tetap mengutamakan protokol kesehatan, menjaga jarak aman, memakai masker, dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan," kata Rahmat, saat dikonformasi, Selasa 19 Mei 2020.
Baca juga: Ketentuan MUI soal Sholat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona
Rahmat menambahkan, dalam dua hari ke depan akan dibentuk tim dari kelurahan. Tujuannya, untuk memantau zona hijau saat melaksanakan sholat Idul Fitri.
Rahmat mencontohkan, setiap zona hijau yang memiliki masjid lebih dari satu, dipersilahkan untuk menggelar sholat. Tetapi, untuk jamaahnya harus dari warga setempat.
Kendati demikian, Rahmat menjelaskan, pemerintah daerah meminta untuk tidak melaksanakan halal bi halal usai melaksanakan shlat Idul Fitri.