"Menutup mulut saat sholat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, sholat dengan memakai masker, karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya.
Untuk itu, ia merekomendasi kepada masyarakat bahwa pelaksanaan sholat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
Kemudian, perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat sholat. "Jamaah yang sedang sakit, dianjurkan sholat di kediaman masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Ketika Sholat Merasakan Seperti Buang Angin, Bagaimana Hukumnya?