Haji 2020 Ditiadakan, Bagaimana Pengelolaan Dana Setorannya
Selasa, 9 Juni 2020 | 15:10 WIB
Oleh :
Antique Putra
Share :
Photo :
MCH 2019/Darmawan,
Jemaah haji Indonesia ibadah Arbain di Masjid Nabawi
Ditambahkannya, sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.