Sahijab – Pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan penutupan sementara akses masuk ke negaranya, baik untuk jamaah umroh maupun ziarah. Aturan ini terbit sejak 27 Februari, dan masih berlaku hingga saat ini.
"Aturan larangan umrah dan ziarah yang terbit sejak 27 Februari lalu belum dicabut dan masih berlaku hingga sekarang," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali melalui pesan singkatnya, seperti dikutip Sahijab dari laman Kemenag, Kamis 11 Juni 2020.
Baca juga: Haji 2020 Ditiadakan, WNI di Mekah Terdampak
Menurutnya, Arab Saudi memang telah memasuki masa pelonggaran lockdown. Namun, diterbitkan juga aturan kewaspadaan, sehingga Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa umroh dan ziarah Masjid Nabawi tetap ditutup (suspend).
"Penutupan itu, bahkan disebutkan sampai waktu yang tidak ditentukan dan akan diambil langkah-langkah selanjutnya, sesuai kondisi COVID-19 dan hasil rekomendasi berbagai pihak terkait," jelas Endang.
Ditambahkan Endang, musim umroh 1441 Hijriah telah selesai. Saat ini, kalau dalam situasi normal, seharusnya sudah memasuki musim haji.
"Penyelenggaraan umroh mungkin dibuka pada Muharram 1442 H, atau sekitar September 2020. Itupun, kalau wabah COVID-19 sudah selesai di Saudi," tuturnya.