Sahijab – Pelaksanaan kurban diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/ PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi, pemerintah melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi COVID-19.
Tentunya, kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur new normal atau kenormalan baru dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Tips Siapkan Dana Kurban Idul Adha dalam Dua Bulan
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), untuk itu mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), I Ketut Diarmita, seperti dikutip Sahijab dari keterangannya, mengatakan bahwa SE ini juga sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi COVID-19.
"Selain itu, harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi Covid-19 tetap berjalan optimal, dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," kata Ketut.