Ketut mengatakan, surat ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati Dan Wali Kota seluruh Indonesia. Kemudian, disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan, serta diteruskan juga ke organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.
Ketut menegaskan, langkah-langkah pencegahan potensi penularan COVID-19 di tempat penjualan dan pemotongan kurban perlu diperhatikan, seperti menjaga jarak saat interaksi saat kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang antar wilayah pada saat kegiatan kurban.
"Memperhatikan juga status wilayah tempat kegiatan kurban, serta edukasi soal bahayanya covid-19, dan bagaimana cara penularannya," ucapnya.
Baaca juga: Jangan Salah, Ini Syarat-syarat Hewan Kurban untuk Disembelih