Sahijab – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengumumkan jika sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami gerhana matahari pada hari Minggu, 21 Juni 2020. Sekitar 432 kota dan kabupaten akan merasakan gerhana matahari di 31 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 83 kota termasuk DKI Jakarta sama sekali tidak akan merasakan gerhana matahari sebagian maupun cincin. Nah bagi umat islam, tentu saat gerhana matahari harus melakukan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam.
Salah satu sunnahnya adalah mengerjakan salat khusuf, lalu bagaimana dengan DKI Jakarta dan sebagian Jawa Barat yang tidak merasakannya. Apakah masih harus mengerjakan salat gerhana? Berikut jawabannya.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020
Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, jika seseorang tidak mengalami peristiwa gerhana maka tidak harus melakukan salat khusuf.
Dalam Fatwa Islam no. 20368 dijelaskan, sebagai berikut: