Sahijab – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi mencabut aturan jam malam di seluruh kerajaan sejak Minggu 21 Juni 2020. Kendati demikian, untuk umroh masih ditangguhkan.
Umroh atau umrah (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Baca juga: Larangan Umroh dan Ziarah Masjid Nabawi Mungkin Dicabut September 2020
Pencabutan jam malam tersebut, berlaku untuk seluruh kota, termasuk wilayah Mekah dan Jeddah. Sebelumnya, di dua kota ini penduduknya hanya diizinkan meninggalkan rumah mereka untuk keperluan mendesak.
"Semua kegiatan ekonomi dan komersial akan diizinkan beroperasi dengan syarat, mereka benar-benar mematuhi tindakan pencegahan," jelas Kementerian Dalam Negeri Saudi, dikutip Sahijab dari Saudi Gazette, Senin 22 Juni 2020.
Sementara itu, Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan mengatakan, kegiatan seperti usaha tukang cukur dan salon kecantikan kembali dibuka. Laki-laki sudah bisa mengunjungi tukang cukur dan perempuan sudah bisa kembali mengunjungi salon sejak Minggu.
Namun, Kementerian Dalam Negeri menegaskan, larangan untuk umrah dan penerbangan internasional masih tetap ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, perbatasan darat maupun laut juga masih tertutup.