Sahijab – Pernikahan dalam Islam disebut sebagai setengah agama. Mereka yang menikah seperti mendapatkan setengah dari agama ini.
Pernikahan adalah hal yang dimuliakan dalam Islam. Dan untuk menghargai perempuan, Islam mewajibkan memberi mahar kepada perempuan. Bahkan perempuan juga diizinkan meminta mahar yang dia inginkan sebagai syarat pernikahan.
Memberikan mahar dalam pernikahan hukumnya wajib. Tentang hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Annisa ayat 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. Annisa: 4)
Baca juga: Zaskia Adya Mecca Akui Alami Halusinasi Sebelum Lahirkan Anak Kelima
Hal tersebut Allah ulang kembali dalam surat Annisa ayat ke 25:
فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“maka nikahilah mereka para perempuan dengan izin keluarga mereka dan berikanlah mahar-mahar mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Annisa: 25)
Dan kembali diulang di surat Annisa ayat 24 sebagai berikut:
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ
“maka berikanlah mahar para perempuan tersebut sebagai bentuk kewajiban.” (QS. Annisa: 24)
Sementara dalam hadistnya, Rasulullah Muhammad SAW juga membincang tentang mahar dalam pernikahan.
Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, diantaranya hadits riwayat Bukhari dan Muslim:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَعَلَيْهِ رَدْعُ زَعْفَرَانٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْيَمْ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً قَالَ مَا أَصْدَقْتَهَا قَالَ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Dari Anas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat Abdurrahman bin ‘Auf padanya terdapat bekas minyak za’faran. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, ‘Apakah ini?’ Lalu ia berkata, ‘wahai Rasulullah, aku telah menikahi seorang wanita.’ Beliau berkata, ‘Mahar apakah yang telah engkau berikan kepadanya?’ Ia berkata, ‘emas sebesar biji kurma.’ Beliau berkata, ‘Rayakanlah (adakanlah walimah) walaupun hanya dengan menyembelih satu ekor kambing.'” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lalu apa saja syarat agar mahar dalam pernikahan sah dan menjadi barokah?
Syaikh Abdurrahman Al Juzairy dalam Kitab karyanya, menyampaikan empat syarat mahar sebagai berikut:
1. Harta yang dijadikan mahar harus yang bermanfaat, atau yang bisa diambil manfaat. Mahar harus sesuai dengan pandangan dalam syariat Islam. Jadi haram hukumnya menjadikan babi atau minuman keras sebagai mahar.
2. Mahar berupa harta yang berharga. Sebaiknya jangan gunakan mahar yang tak ada harganya. Tidak dibatasi banyaknya nilai mahar, tapi sesuaikan dengan kemampuan akan lebih baik.
3. Mahar pernikahan tidak boleh dari sesuatu yang belum diketahui (dalam hal ini para ulama berpandangan dengan beberapa pendapat).
4. Mahar tidak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob (mengambil hak milk orang lain secara paksa).