Sahijab – Masjid Istiqlal memutuskan tidak akan menggelar sholat Idul Adha pada Hari Raya Idul Qurban 1441 Hijriah atau 2020 Masehi .
Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, keputusan ini diambil setelah mencermati perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta.
"Istiqlal tidak menggelar sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 H," tutur Menag, seperti dikutip dari keterangannya, usai rapat bersama dengan Menko PMK, Menteri Kesehatan, BNPB, dan Imam Besar Masjid Istiqlal, Kamis 9 Juli 2020.
Sholat atau salat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Rapat itu sendiri, untuk membahas persiapan Idul Adha 1441 H di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Berqurban dengan Hewan Betina Saat Idul Adha Bolehkah?
Menurut Menag, keputusan ini diambil karena alasan kesehatan. Sebagai Masjid Negara, sholat Idul Adha di Istiqlal selama ini diikuti puluhan ribu peserta. Hal tersebut, akan menyulitkan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi.
"Jika jamaah harus tes suhu misalnya, tentu akan butuh waktu lama, jika harus dilakukan pada puluhan ribu jamaah," ujar Menag.
"Prosesnya juga tidak mudah, karena akses keluar masuk juga harus dibatasi, seiring penerapan protokol kesehatan," lanjutnya.
Menag menambahkan, proses renovasi di Istiqlal masih terus berlangsung. Saat ini, sudah memasuki tahap finalisasi.
Menag berharap, situasi pandemi segera berakhir, sehingga masyarakat bisa beribadah di rumah ibadah dengan nyaman.
Sementara itu, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat awal Dzulhijjah 1441H pada 21 Juli 2020.