Sahijab – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor: 36 Tahun 2020 tentang sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, saat pandemi Corona atau COVID-19 di Indonesia.
Sholat atau salat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Sedangkan qurban atau kurban dalam KBBI, artinya persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji).
"Qurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan tertentu, yaitu unta, sapi, kerbau, atau kambing dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asroroun Ni'am Sholeh, saat ditemui di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020.
Baca juga: Bolehkah Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia?
Ni'am mengatakan, ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. Ibadah qurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. "Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shodaqoh," katanya.
Kemudian, lanjut dia, ibadah qurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging qurban.
Tentunya, menurut dia, pelaksanaan penyembelihan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu: pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
Selanjutnya, selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
Penyembelihan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan, dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
"Maka penyembelihan dilakukan di area khusus, dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan," katanya.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan penyembelihan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
"Pendistribusian daging qurban dilakukan, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah qurban, agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan.
Sedangkan untuk ketentuan sholat Idul Adha, kata dia, hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
Maka, pelaksanaan sholat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, dan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
Asroroun Ni'am juga mengimbau kepada pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
"Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan qurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil)," katanya.
Lalu, panitia qurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah qurban, agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
Maka, panitia qurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah qurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan qurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Baca juga: Masjid Istiqlal Putuskan Tak Gelar Sholat Idul Adha 1441 Hijriah