Sahijab – Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat, sudah ada 1.230 calon jamaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi hingga pada 7 Juli 2020.
Jamaah atau jemaah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah.
Baca juga: Memahami Psikologi Calon Haji yang Batal Berangkat Tahun 2020
Hingga Selasa sore ini, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, total 1.280 jamaah atau hanya 0,065 persen dari seluruh jamaah yang melunasi.
"Satu pekan terakhir, ada 207 jamaah yang mengajukan setoran pelonasan. Jadi, total sampai sore ini, ada 1.280 jamaah," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.
Ia merinci, sebanyak 1.230 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka.