Dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran untuk peroleh kerja. Misalnya, digunakan untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin, agar kesejahteraan mereka dapat meningkat, atau untuk pembangunan sumberdaya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren.
Zainut menambahkan, sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mengembangkan moderasi beragama, maka perlu disinkronkan dan disinergikan dengan moderasi kesenjangan sosial ekonomi, agar mencapai hasil yang diharapkan.
Karena, moderasi beragama bukan entitas yang berdiri sendiri dan bisa berjalan sendiri, tetapi beririsan dengan entitas lain, seperti kesejahteraan ekonomi dan ketahanan mental spiritual, dengan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf menjadi instrumen untuk memoderasi kesenjangan sosial ekonomi melalui dana sosial keagamaan.
Sebagai informasi, menurut Kementerian Agama, potensi pengumpulan zakat secara nasional, yaitu Rp233 triliun per tahun, namun realisasinya hingga kini baru sekitar Rp10 triliun per tahun. Sehingga, dibutuhkan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan zakat.
Baca juga: Hukum Berkurban Secara Online