Sahijab – Kementerian Agama Republik Indonesia mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Penyelenggaraan umroh, sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar satu persen dari jumlah tagihan.
"Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umroh kini bebas PPN satu persen, kecuali untuk kunjungan selain Mekah dan Madinah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar di Jakarta, Senin 27 Juli 2020.
Baca juga: Gelombang Pertama Jemaah Haji Luar Biasa Tiba di Mekah
Umroh atau umrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.
Ia mengatakan, Kementerian Agama ikut mengusulkan pembebasan pajak ini. Menurutnya, pada 18 Juli 2019, pihaknya bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah.
Surat itu menjelaskan bahwa umroh, termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata. "Sehingga, jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak," katanya.