Sahijab – Pandemi COVID-19 ternyata berdampak tak langsung pada meningkatnya angka perceraian. Faktor utama gugatan cerai adalah faktor ekonomi.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Muharam Marzuki membenarkan fenomena maraknya masyarakat yang mendaftarkan gugatan perceraian di sejumlah Pengadilan Agama akhir-akhir ini.
Muharam mengatakan, kasus perceraian dilatarbelakangi faktor yang kompleks, namun di masa pandemi COVID-19 ini, faktor utama gugatan cerai adalah faktor ekonomi.
“Pandemi membawa dampak pada merosotnya ekonomi keluarga, hal ini kemudian berakibat pada meningkatnya jumlah gugatan cerai di sejumlah Pengadilan Agama,” kata Muharam dalam keterangnya di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Baca juga: Selama Pandemi, Angka Perceraian di Arab Saudi Naik 96,7 Persen