Sahijab – Pandemi COVID-19 ternyata berdampak tak langsung pada meningkatnya angka perceraian. Faktor utama gugatan cerai adalah faktor ekonomi.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Muharam Marzuki membenarkan fenomena maraknya masyarakat yang mendaftarkan gugatan perceraian di sejumlah Pengadilan Agama akhir-akhir ini.
Muharam mengatakan, kasus perceraian dilatarbelakangi faktor yang kompleks, namun di masa pandemi COVID-19 ini, faktor utama gugatan cerai adalah faktor ekonomi.
“Pandemi membawa dampak pada merosotnya ekonomi keluarga, hal ini kemudian berakibat pada meningkatnya jumlah gugatan cerai di sejumlah Pengadilan Agama,” kata Muharam dalam keterangnya di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Baca juga: Selama Pandemi, Angka Perceraian di Arab Saudi Naik 96,7 Persen
Untuk itu, Muharam berpesan kepada masyarakat untuk menguatkan ketahanan keluarga. “Keluarga adalah fondasi paling dasar dari sebuah negara, oleh karena itu penting bagi kita untuk menguatkan ketahanan keluarga di tengah masa pandemi ini,” katanya.
Salah satu cara untuk menguatkan ketahanan itu, imbuhnya, adalah memperkuat sisi agama dalam kehidupan berumah tangga. “Aspek spiritual dan religius merupakan faktor penting agar kita tetap bisa mengambil sisi positif di tengah kondisi yang penuh tantangan ini,” ujarnya.