Sahijab – Nahdlatul Ulama atau NU resmi menunda perhelatan Muktamar ke-34 NU di Lampung, yang sedianya dilaksanakan pada Oktober 2020. Hal ini, karenakan adanya wabah Covid-19 yang angka kasusnya semakin meningkat setiap hari.
Keputusan tersebut disepakati oleh seluruh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), lembaga dan badan otonom dalam Konferensi Besar NU (Konbes NU) 2020, yang dilangsungkan secara daring, Rabu 23 September 2020.
“Menetapkan, pertama, menunda pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan di Lampung pada Oktober 2020, menjadi Oktober 2021,” tulis bunyi Keputusan Konbes NU 2020 tentang Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU.
Baca juga: PBNU: MUI Pintar Menjahit Perbedaan
Namun, jika Oktober 2021, tetap tidak dapat dilakukan karena Covid-19 belum terkendali, Konbes NU memutuskan menggelar pelaksanaan muktamar setelah pandemi terkendali berdasarkan penetapan pemerintah.
“Apabila diktum pertama tidak dapat dilaksanakan, maka Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama akan dilaksanakan setelah pandemi Covid-19 terkendali berdasarkan penetapan pemerintah,” lanjut bunyi keputusan tersebut.
Konbes NU 2020 juga menghasilkan keputusan terkait masa khidmah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-33 NU yang berlaku sampai dengan demisioner dalam Muktamar ke-34 NU.
Artinya, masa jabatan kepengurusan PBNU di bawah kepemimpinan KH. Said Aqil Siroj berlaku sampai pelaksanaan Muktamar ke-34 NU.