Sahijab – Calon pengantin mohon bersabar. Meski Jakarta menerapkan PSBB transisi, namun sayangnya, resepsi pernikahan masih belum diizinkan.
Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resepsi pernikahan belum diizinkan karena akan menimbulkan kerumunan massa dan bisa menjadi penularan wabah Covid-19. Tetapi akad nikah tetap diizinkan, namun jumlah yang hadir juga tetap dibatasi.
"Yang baru boleh akad nikah, resepsi belum boleh kenapa, karena resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak makanya kerumunan kerumunan banyak belum boleh," kata Kabid Industri Pariwisata Provinsi DKI Jakarta, Bambang Ismadi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.
"Kalau resepsi sih yang pasti belum diizinin kalau akad nikah kan maksimal 30 orang," ujarnya menambahkan.