“Bukan dengan cara menggelundungkan, tetapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan, jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” tambahnya.
Asrorun menjelaskan, sedangkan aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal, agar tidak terpapar virusnya. Seperti jika kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, hal ini diperbolehkan, namun tetap menekankan kepada kewajiban menjalankan protokol kesehatan agar keluarga juga tidak terpapar virus Covid-19.
“Jika keluarga mau ikut mensholatkan jangan dilarang, asal protokol kesehatan sudah terpenuhi,” tuturnya.
Baca juga: Ramai Soal Vaksin COVID-19, Uji Klinis Belum Selesai Boleh Digunakan?