REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Penuntut Umum Kerajaan mengumumkan, Selasa (10/11), siapa pun yang menebang pohon atau tanaman di Arab Saudi tanpa izin akan dipenjara selama 10 tahun dan atau didenda hingga 30 juta riyal atau sekitar Rp 112 miliar.
"Menebang pohon, semak, tumbuhan, atau tanaman [dan] mencabut, memindahkan, mengupas kulit kayu, daun atau bagiannya, atau memindahkan tanahnya akan mengakibatkan hukuman berat seperti yang dinyatakan dalam hukum lingkungan Kerajaan, tuntutan hukum," demikian pernyataan penuntut umum di Twitter.
Pengumuman itu berlaku sebagai bagian dari rencana Visi 2030 Arab Saudi untuk mencapai kelestarian lingkungan pada akhir dekade mendatang. Bulan lalu, Menteri Lingkungan Kerajaan Abdulrahman al-Fadley mengumumkan peluncuran kampanye hijau baru untuk menanam 10 juta pohon pada akhir April 2021 untuk membantu mengurangi iklim gurun.
Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.