Sahijab – IKEA Restoran dan Kafe resmi mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI pada 21 Oktober 2020, melalui keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI.
Hal ini dilakukan IKEA Indonesia dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen IKEA Restoran dan Kafe, serta untuk memenuhi peraturan pemerintah UU no. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, setelah enam tahun beroperasi di Indonesia.
Saat ini, sertifikasi halal IKEA Restoran dan Kafe berlaku untuk area Restoran, Food Counter, Bistro, Bakery, FIKA, dan restoran pegawai. Karena itu, semua makanan dan minuman yang disajikan di area tersebut, baik di Alam Sutera maupun Sentul City telah menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Baca juga: Kreatif di Tengah Pandemi, Korea Gelar Pekan Restoran Halal
“Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim dan kami sadar akan pentingnya mengonsumsi makanan halal. Karena itu, sejak pertama kali beroperasi, IKEA Indonesia selalu menggunakan bahan baku bersertifikasi halal dalam memproduksi makanan yang kami sajikan. Kini, IKEA Restoran dan Kafe telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI, sehingga para konsumen dapat semakin merasa aman dan nyaman saat mengonsumsi sajian kami,” ujar IKEA Food Commercial Manager, Ririh Dibyono, dikutip dari keteragannya, Senin 23 November 2020.
Menurutnya, IKEA Indonesia akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencapai kepuasan konsumen, dalam sistem pelayanan ataupun produk IKEA. Sertifikasi halal MUI ini, merupakan wujud komitmen IKEA Indonesia dalam menciptakan kehidupan sehari-hari yang lebih baik bagi banyak orang.
IKEA Indonesia harus menjalankan beberapa ketentuan yang telah diberikan dalam Sistem Jaminan Halal untuk mendapat sertifikasi halal. Salah satu aspek terpenting dalam Sistem Jaminan Halal adalah menggunakan bahan baku yang bersertifikasi halal.