Selain itu, ada juga insentif Rp7,5 juta per bulan bagi tenaga bidan dan perawat, serta insentif sebesar Rp5 juta per bulan bagi tenaga medis lainnya.
"Insentif bagi para pekerja medis, terutama untuk tiga bulan ini bagi mereka yang bekerja di dalam RS yang menangani Covid-19, terutama RS rujukan," ujar Sri Mulyani.
Mengenai alokasi anggarannya, Ani menjelaskan bahwa anggarannya berasal dari pembagian beban atau 'burden sharing', termasuk dari dana alokasi khusus di bidang kesehatan.
"Anggaran dilakukan berdasarkan 'burden sharing' termasuk menggunakan DAK Kesehatan dari biaya operasional kesehatan, dan dari DAK (Dana Alokasi Khusus) yang ada dalam pos APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," ujarnya.
Baca juga: Doa untuk Orang yang Meninggal Dunia dari Jarak Jauh