Bagi orang-orang yang hutang puasanya terlampau banyak dikarenakan ia terkena udzur, misalnya hamil atau menyusui selama bulan puasa atau orang berusia lanjut yang lemah, maka menurut ulama mereka diperbolehkan membayar fidyah saja. Tidak perlu mengqadha. Pendapat ini mengacu pada hadist yang berbunyi:
"Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin." (HR. Abu Dawud)
Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Berdasarkan Kalender
Itulah hukum belum membayar hutang puasa yang wajib kamu ketahui. Jika ingin membayar puasa Ramadhan, masih ada waktu satu bulan lebih sebelum Ramadhan 2021 kita jalankan.
Laporan Zahra Fadhilah