Orang-orang yang disebutkan pada poin di atas memang diperbolehkan meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Namun beberapa di antaranya harus membayar hutang puasa, antara lain dengan puasa di bulan lainnya atau fidyah. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar hutang puasa.
Dari Aisyah radhiyallahu‘anha berkata:
"Dahulu aku memiliki tanggungan atau hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku bisa mengqadha’nya (karena ada halangan sehingga tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya'ban." (H.R. Al-Bukhari)
Hadist di atas dijadikan rujukan oleh para ulama bahwa membayar hutang puasa dapat dilakukan mulai dari Syawal hingga Sya'ban. Namun demikian, terdapat hari-hari tertentu yang diharamkan seseorang untuk berpuasa, yakni hari Jumat, hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Idul Fitri.