"Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Allah Azza wa Jalla tidak pernah membebani hamba-hambanya di luar kemampuan. Bahkan Allah Azza wa Jalla memberikan keringanan bagi orang-orang tertentu untuk meninggalkan puasa Ramadhan, dengan syarat harus membayarnya di waktu lain.
Namun sayangnya, masih banyak orang yang menunda-nunda membayar hutang puasa hingga tiba Ramadhan lagi. Nah, jika sudah begini apa yang harus dilakukan? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum belum membayar hutang puasa.
Ada beberapa orang yang tidak sempat membayar hutang puasanya dikarenakan udzur tertentu, misalnya sakit parah selama setahun, hamil 9 bulan, menyusui, lupa atau hal lain di luar kemampuan. Maka ia berkewajiban mengqadha (membayar hutang puasa) setelah Ramadhan berikutnya.
Melakukan perbuatan menunda-nunda dan menyepelekan membayar hutang puasa sangat tidak diperbolehkan. Namun apabila hal ini sudah terlanjur dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperbuat: