Menurut UAS, Mufti atau Ulama yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan fatwa setuju, jika kondisi dunia saat ini merupakan situasi darurat.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan, jika para Mufti di berbagai negara sepakat jika kondisi global saat ini memang mengharuskan mereka memfatwakan sholat Jumat dan berjamaah menjadi sunah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.
“Lalu kenapa sekarang kenyataannya pemerintah melarang? Mufti mengeluarkan fatwa. Mufti Wilayah Persekutuan, Mufti Selangor, Mufti Perak, Mufti seluruh mufti. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Mufti Al-Azhar,” sambungnya.
“Kenapa Mufti berani? Dari Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW, mereka ambil dari sunah. Meninggalkan sholat berjamaah dan sholat jumat pada masa wabah penyakit adalah sunah rasulullah SAW,” jelas UAS.
Merasa lega dan puas dengan apa yang disampaikan UAS dalam video tersebut, beberapa jemaah Ulama kelahiran 18 Mei 1977, ini mengucapkan rasa terima kasih dan harapan agar wabah virus Corona atau COVID-19 berlalu, lewat kolom komentar yang sengaja disediakan.
Baca juga: Gemar Sholat Tahajud? UAH: Ini Janji Allah di Dunia dan Akhirat
“Syukur Alhamdulillah atad penjelasannya tuan guru???????? smga tuan guru ustadz Abdul Somad sehat dalam lindungan Allah SWT. Amin,” tulis komentar @happy.darmi.315.