Sahijab – Menjalankan usaha merupakan salah satu upaya seseorang untuk berkarya dan menghasilkan uang agar bisa menafkahi dirinya dan juga keluarganya. Adanya berkah dalam usaha yang dilakukan juga mempengaruhi kehidupan dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu dalam memilih usaha sebaiknya jangan asal-asalan dan tetap berada dalam tuntunan Islam.
Inilah jenis-jenis usaha yang paling dianjurkan dalam Islam, dikutip Sahijab dari Blog Evermos.
Mengapa Islam Menganjurkan untuk Berwirausaha?
Rasulullah menganjurkan agar orang muslim dapat berwirausaha. Seperti yang telah kita ketahui bahwa dahulu Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang atau wirausaha. Nabi menilai aktivitas berwirausaha merupakan hal yang bisa memberi manfaat bagi orang banyak. Di samping berwirausaha, Nabi mengemban amanah untuk berdakwah dan mengembangkan ajaran islam.
Sebagai umat muslim hendaknya mengikuti langkah Rasulullah dan menjadi suri tauladan dalam kehidupan. Pentingnya melakukan wirausaha sesuai anjuran Rasulullah ini agar membuat seseorang tumbuh menjadi sosok yang lebih unggul. Selain itu, berwirausaha mencerminkan kerja keras yang akan menambah pelajaran penting dalam hidup.
Berikut ini jenis-jenis pekerjaan yang baik dalam Islam:
1. Berwirausaha atau Membuka Usaha Sendiri
Berwirausaha, berdagang, atau memulai usaha sendiri adalah jenis usaha yang paling dianjurkan dalam agama Islam. Nabi Muhammad SAW dulunya adalah seorang pedagang yang cerdas, jujur, dan tersohor. Berkat berdagang, Rasulullah SAW akhirnya berhasil menjadi orang yang sukses dan kaya raya pada jamannya. Beliau berdagang dengan cara membeli sejumlah barang dari pasar untuk bisa dijual lagi di pasar yang lain.
Berwirausaha atau berdagang ini juga tidak hanya bisa dilakukan dengan cara menjual barang saja. Berdagang juga bisa dilakukan dengan cara menjual keterampilan yang dimiliki. Dengan berdagang secara jujur dan ulet, seseorang bisa meraih kesuksesan dan rejeki yang berkah.
2. Menyewakan Lahan
Dalam Islam, menyewakan lahan termasuk salah satu jenis usaha yang paling dianjurkan. Lahan ini bisa berupa lahan perkebunan, sawah, ladang, dan lain-lain. Sistemnya bisa dilakukan dengan cara bagi hasil. Keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan lahan ini bisa dibagikan antara penyewa dengan pemilik lahan.
Dalam Hadits HR Bukhori dijelaskan bahwa dulunya Rasulullah SAW pernah menyerahkan sejumlah kebun kurma dan ladang di daerah Khaibar ke bangsa Yahudi untuk digarap menggunakan biaya sendiri. Berdasarkan perjanjian, Rasulullah SAW akan mendapatkan setengah dari keuntungan atau hasil panen dari lahan tersebut. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa Rasulullah SAW memang sangat adil dan jujur.
3. Beternak Hewan
4. Berinvestasi Menggunakan Emas
Dalam Islam, investasi juga merupakan kegiatan yang dibolehkan. Produk investasi yang dianjurkan dalam Islam yaitu dengan berinvestasi menggunakan emas. Emas merupakan patokan investasi yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, investasi menggunakan emas bukan merupakan investasi jangka pendek, melainkan investasi jangka panjang.
Di jaman sekarang, berinvestasi menggunakan emas sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah. Emas bisa dibeli melalui pegadaian, ataupun secara online. Jika suatu hari harga emas sudah naik, emas ini bisa dijual kembali dan memberikan banyak keuntungan. Perlu juga diperhatikan bahwa investasi dengan emas memerlukan banyak ketelitian, kesabaran, dan kecermatan.
5. Berinvestasi Menggunakan Properti
6. Berinvestasi Menggunakan Deposito Syariah
Deposito merupakan salah satu produk perbankan. Produk ini digunakan sebagai media investasi dengan cara mengelola sejumlah dana yang disetorkan oleh nasabah. Biasanya nasabah akan memperoleh bunga atau deviden dengan jumlah tertentu dalam suatu periode tertentu. Dalam deposito syariah, keuntungan yang diberikan ke nasabah diberikan bukan dalam bentuk bunga, melainkan dalam bentuk bagi hasil yang dikenal juga dengan nama Mudharabah. Besarnya bagi hasil ini ditentukan oleh jumlah keuntungan yang didapatkan oleh lembaga pengelola atau bank. Hal ini akan membantu nasabah untuk bisa berinvestasi namun tetap bebas dari riba
7. Investasi dengan Cara Bersedekah
Bersedekah juga rupanya bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk investasi dalam Islam. Hal ini sudah tercatat dalam ayat Al-Quran dan juga dalam Hadits. Di Indonesia sendiri, sedekah sebagai investasi dipopulerkan oleh Ustadz Yusuf Mansur dalam salah satu programnya.
Dalam Islam disebutkan bahwa rezeki seseorang bisa dilipatgandakan apabila ia melakukan sedekah. Dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 261 disebutkan bahwa “perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah akan melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”
Itulah jenis-jenis usaha yang dianjurkan dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Laporan Zahra Fadhilah.