Sahijab – Puasa merupakan ibadah yang wajib dijalankan umat Muslim saat Ramadhan datang. Namun, puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tapi juga segala amalan yang bisa membatalkannya. Dan ada beberapa hal yang makruh dalam puasa dan ayatnya.
Makruh adalah suatu hal yang jika dijalankan tidak menyebabkan dosa atau membatalkan ibadah, namun menurunkan nilai ibadah. Jadi, hal-hal yang makruh harus dihindari agar ibadah yang kita lakukan bisa lebih sempurna. Berikut Sahijab rangkum hal-hal makruh dalam berpuasa dari Azislam.
Hal-Hal Makruh dalam Berpuasa
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Berapa banyak orang yang berpuasa, namun tidak ada yang didapatnya kecuali hanya rasa lapar. Dan berapa banyak orang yang beribadah malam tidak mendapatkan apa-apa kecuali hanya begadang." (Hadits Ahmad)
Hadits tersebut disampaikan Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini, ada Ma'ruf bin Hasan dan dia adalah seorang dho'if (lemah) perawi. Dalam hadits ini juga ada Sulaiman bin 'Amr yang lebih dho'if dari Ma'ruf bin Hasan. Dalam riwayat lain, perawi adalah 'Abdullah bin' Amr. Hadits tersebut disampaikan oleh Al 'Iroqi dalam Takhrijul Ihya' (1/310) dengan hadits sanad yaitu dho'if (lemah).
Jika tidur seharian, seseorang bisa lalai dan tidak melaksanakan sholat fardhu atau membuat puasanya menjadi tidak sempurna. Maka jelaslah bahwa tidur itu bukan hanya makruh, tetapi juga haram karena menyebabkan dosa.
Jika memang mengantuk, ada baiknya memanfaatkan waktu tidur sore menurut Islam. Dengan catatan, saat itu Anda tidak sedang bekerja atau mengemban amanah yang lebih diutamakan untuk dilakukan.
“Ada juga kumur dan istinsyaq (menghirup air di hidung) yang syariah (diperbolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para teolog. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para sahabat juga berkumur dan istinsyaq saat berpuasa. Namun, Nabi berkata kepada Laqith bin Shabirah, “Bersikaplah serius dalam istinsyaq (menghirup air di hidung) kecuali jika Anda berpuasa.”
Yang dilarang dalam puasa di sini adalah dari berlebihan saat istinsyaq. ” (Majmu'ah Al Fatawa, 25: 266). Oleh karena itu hukum berkumur saat puasa diperbolehkan tetapi makruh yang harus dihindari.
Itulah hal-hal yang makruh dalam puasa dan ayat-ayatnya yang sesuai dengan syariat Islam. Semoga dapat meningkatkan wawasan kita sekaligus menghindari hal-hal tersebut agar puasa kita semakin baik. Aamiin.
Laporan Zahra Fadhilah