Sahijab – Berzina merupakan dosa besar dan hukumnya haram. Bukan hanya di bulan Ramadhan, namun di hari-hari biasa juga diharamkan oleh Allah. Hanya saja, pelaku berzina saat bulan Ramadhan lebih keji karena tidak menghormati kesucian bulan Ramadhan.
Berzina adalah hal yang dapat membatalkan puasa, sehingga bagi pelaku wajib qhada puasa hari itu dan membayar Kaffarah atasnya. Berikut Sahijab rangkum hukum berzina saat Ramadhan dari berbagai sumber.
Hukum untuk Orang yang Melakukan Zina
Jika Ia Belum Menikah,
Firman Allah SWT: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nur: 2).
Dan sabda Rasulullah SAW: Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah SAW pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan 100 kali.” (HR. Bukhori). Dan jika ia sudah menikah maka hukumannya adalah dirajam.
Hukum Berzina di Saat Bulan Ramadhan
Orang yang berzina di bulan Ramadhan, mendapat dosa berkali lipat.
- Pertama, dosanya yaitu membatalkan puasa, maka dari itu pelaku harus mengqadha’nya di hari lain.
- Dosa yang kedua, pelaku berdosa telah melakukan hubungan seksual di bulan Ramadhan dan merusak kesuciannya, maka dia wajib membayar kaffarat dalam bentuk membebaskan budak. Bila tidak dimungkinkan secara teknis, maka harus berpuasa 2 bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, karena tua atau karena sakit, maka dapat menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin.
- Lalu dosa yang ketiga, pelaku yang berzina harus dicambuk 100 kali dan dibuang (diasingkan) selama 1 tahun. Namun, jika pelaku sudah beristri, hukumannya dirajam (dilempari dengan batu di hadapan umum) hingga nyawanya hilang.
Itulah hukum berzina di bulan Ramadhan. Semoga kita terhindar dari perilaku tersebut.