Sahijab – Memiliki anak adalah dambaan bagi semua orang tua, namun tidak semua pasangan suami istri diberikan rezeki tersebut. Dan beberapa pasangan memilih mengadopsi anak, termasuk untuk 'memancing' anak yang terlahir dari keturunannya.
Mengadopsi anak sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, hampir semua orang belum mengetahui tata cara mengadopsi anak. Mereka hanya mengakhiri prosedur di notaris publik tanpa mengambil beberapa prosedur resmi. Itu sebabnya angka kekerasan terhadap anak angkat terus meningkat.
Pemerintah Indonesia sudah mengatur tata cara adopsi anak yang benar. Tujuan dari prosedur tersebut adalah untuk melindungi anak agar mereka bisa mendapatkan haknya dari keluarga. Berikut cara mengadopsi anak yang dikutip Sahijab dari Fact of Indonesia.
Baca Juga: Doa Keluarga Bahagia Dunia dan Akhirat
Beberapa persyaratan diperlukan bagi orang tua jika mereka ingin mengadopsi anak. Calon orang tua harus memiliki kualifikasi berikut:
Berikut syarat bagi calon anak angkat:
Sebelum mengirimkan beberapa dokumen ke Pemerintah Sosial, Anda harus menyiapkan salinan beberapa dokumen penting:
Sebelum mengadopsi anak, Anda harus mengirimkan surat lamaran dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan kepada pemerintah sosial setempat. Ada dua landasan pelayanan proses adopsi di Indonesia. Yang pertama adalah yayasan 'Sayap Ibu' di Jakarta. Salah satunya adalah yayasan 'Matahari Terbit' di Surabaya. Anda dapat langsung mengirim dokumen Anda di yayasan tersebut untuk layanan cepat.
Setelah pemerintah sosial menerima dokumen Anda, staf pemerintah sosial akan mengunjungi rumah Anda untuk melakukan tes kelayakan bagi Anda sebagai orang tua angkat. Tes ini bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen. Staf pemerintah akan melakukan penelitian apakah Anda cukup mampu untuk menjadi calon orang tua dari anak tersebut.
Jika Anda telah lulus tes kelayakan untuk orang tua angkat, Anda akan mendapatkan surat izin pengasuhan sementara. Selanjutnya, Anda bisa mulai mengasuh anak selama 6 bulan dengan pengawasan Pemerintah Sosial. Selama 6 bulan, pemerintah akan mengontrol tumbuh kembang anak.
Setelah enam bulan menjadi orang tua sementara, orang tua angkat akan ditandai memenuhi syarat untuk menjadi orang tua anak. Pemerintah Sosial Provinsi akan mencetak surat rekomendasi kepada Departemen Sosial se-Indonesia. Selanjutnya diterima oleh Direktur Baksos Anak. Surat rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan banyak departemen Kementerian Sosial.
Jika Anda telah memiliki keputusan menteri sosial, Anda dapat mengajukan Permohonan keputusan mengadopsi anak oleh Pengadilan Negeri. Jika Anda sudah mendapat surat keputusan pengadilan, Anda harus mengirimkan salinannya ke Kementerian Sosial. Setelah proses panjang tersebut, Anda resmi menjadi orang tua angkat sejak si kecil. Akhirnya, Anda bisa mendapatkan dokumen hukum adopsi Anda.
Baca Juga: Cara Mengatasi dan Mencegah Pasangan Selingkuh dalam Islam
Itulah cara mengadopsi anak. Semoga bermanfaat.
Laporan Zahra Fadhilah.