Menurut dia, orang terkadang memahami hadis Nabi Muhammad SAW: Siapa yang mendengar azan Jumatan tiga kali, kemudian dia tidak menghadirinya, maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani)
"Ancaman hadis tersebut, berlaku bagi orang yang meninggalkan Jumatan tanpa uzur," ujarnya.
Sedangkan, lanjut dia, orang yang memiliki uzur tidak melaksanakan sholat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan), atau uzur lainnya seperti adanya ancaman wabah virus Corona, maka dia tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadis tersebut.
Baca juga: Update Data Positif Corona di Indonesia 2 April 2020